Kamis, 14 Maret 2024

Tugas Mata Pelatihan Penyusunan KTI dengan Judul Peran penghulu dalam meminimalisir Pernikahan usia dini yang disebabkan oleh kehamilan diluar nikah di Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima

 

Text Box: Nama	: Moh. Kadafi
No. urut	: 23
LEMBAR KERJA

PENYUSUNAN  KTI

 

 

 

1.      Tuliskan beberapa fenomena yang mengemuka selama proses bertugas sebagai penyuluh/ penghulu!

2.      Tulis fenomena yang paling krusial dan menarik bagi bapak/ ibu untuk diselesaikan

3.      Tulis temanya!

4.      Kumpulkan literasi atau bahan rujukan terkait fenomena yang terpilih

5.      Tuliskan poin-poin penting yang akan dibahas dalam karya tulis Ibu/ Bapak!

6.      Tulis rancangan tulisan dalam bentuk outline!

7.      Tulis Latar Belakang dan rumusan masalah!

8.      Tulis metode penelitian dan jenis data yang akan digunakan sebagai bukti pendukung tulisan!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.        Fenomena yang saya jumpai  selama saya bertugas sebagai penyuluh Agama …/ penghulu

a)         Pernikahan Usia dini yang disebabkan Kehamilan diluar Nikah

b)        Maraknya Pernikahan dibawah tangan

c)         Kurangnya pahaman masyarakat terhadap kerterkaitan hukum agama dengan uu pernikahan yang dipakai oleh negara RI

2.        Dari fenomena tersebut, yang paling krusial untuk ditemukan alternatif solusinya adalah Pernikahan Usia dini yang disebabkan Kehamilan diluar Nikah

3.        Tema: Peran penghulu dalam meminimalisir Pernikahan usia dini yang disebabkan oleh kehamilan diluar nikah

4.        Judul: Peran penghulu dalam meminimalisir Pernikahan usia dini yang disebabkan oleh kehamilan diluar nikah di Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima

5.        Bahan- bahan literasi sebagai rujukan antara lain:

a)         Wiwiyanti, 2017.  Pernikahan Dini Akibat Hamil Diluar Nikah Ditinjau Dari Tradisi Dan Kompilasi Hukum Islam (Khi) Di Kecamatan Amali Kabupaten Bone (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alaudin; Makassar.diakses dari https://repositori.uin-alauddin.ac.id/1001/1/WIWIYANTI.pdf, Tanggal 14 Maret 2024

b)        Hastuti, P., & Aini, F. N. (2016). Gambaran terjadinya pernikahan dini akibat pergaulan bebas. Jurnal Riset Kesehatan5(1), 11-13.

c)         Abidin, Slamet dan Aminuddin, Fiqh Munakahat, ( Bandung: Pustaka Setia, 1999).

d)        Agung Canda Setiawan, 5 Cara Terhindar dari Hamil diluar Nikah, http://keluarga.com/authors/agung-candra-setiawan, (14 Maret 2024)

e)      Nurnazmi, N., Ramadan, S., & Fikri, B. B. (2020). Pernikahan Anak dan Remaja Melenial (Studi Kasus Faktor dan Dampak Pernikahan Usia Anak di Kota Bima). Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 3(1), 31-49.

6.        Poin -poin penting yang akan saya bahas adalah:

a.         Kurangnya perhatian orang tua

b.        Faktor pergaulan bebas

c.         Kurangnya Pengetahuan atau Pemahaman Terhadap Agama

d.        Faktor Pendidikan

e.         Faktor ekonomi

f.          Faktor adat dan budaya

 

7.        Outline tulisan

I                  :    PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah

B.       Fokus Penelitian Deskripsi Fokus

C.       Rumusan Masalah

D.      Kajian Pustaka

E.       Tujuan dan Kegunaan

II                :    TINJAUAN TEORITIS

A.      Pengertian Pernikahan

B.       Sejarah Hukum Perkawinan di Indonesia

C.       Rukun Dan Syarat Sahnya Perkawinan

D.      Tujuan Dan Hikmah Perkawinan

E.       Pernikahan Dibawah Umur Menurut Konsep Hukum Adat

F.        Pernikahan Dini Menurut Kompilasi Hukum Islam

G.      Pernikahan Wanita Hamil menurut KHI

H.      Dampak Perkawinan Hamil Di Luar Nikah

I.         Upaya untuk menghindari Perkawinan Hamil di Luar Nikah

III               :    PEMBAHASAN

A.      Kondisi sosial Pendidikan, Keagamaan, dan Ekonomi

B.       Hukum Pernikahan Dini Akibat Hamil Diluar Nikah Ditinjau dari Tradisi

C.       Hukum Pernikahan Dini dan Hamil Diluar Nikah Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (KHI)

D.      Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Akibat Hamil diluar Nikah

E.       Peran penghulu dalam meminimalisir Pernikahan usia dini yang disebabkan oleh kehamilan diluar nikah

VI               :    PENUTUP

A.      Kesimpulan

B.       Implikasi penelitian

 

DAFTAR PUSTAKA

 

8.        Latar Belakang

Hubungan antar manusia dalam Islam merupakan sesuatu yang sangat diperhatikan baik secara vertikal maupun horizontal, dimana diatur hubungan manusia dengan Tuhan-Nya, dan bagaimana manusia agar mampu. dimana bentuk berinteraksi sesama makhluk tersebut salah satunya adalah perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu sunnah Allah yang umum dan berlaku pada semua makhluk tuhan, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan.

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, penuh cinta, kasih sayang dan kekal berdasarkan keimanan pada Tuhan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan umat manusia. Disamping membawa kedua mempelai kealam lain yang berbeda, perkawinan juga secara otomatis akan mengubah status keduanya. Setelah perkawinan kedua belah pihak akan menerima beban yang berat dan tanggung jawab masing-masing. Tanggung jawab dan beban itu bukanlah sesuatu yang mudah dilaksanakan, sehingga mereka harus sanggup memikul dan melaksanakannya.

Hanya mereka yang telah dewasa saja yang umum dapat melewatinya, sedangkan mereka yang belum dewasa, belum siap menerima beban seberat ini. Akan tetapi, dalam keseharian, peristiwa perkawinan usia dini, kawin lari, dan pernikahan di bawah tangan  yang  sering  dipermasalahkan  masyarakat  kita sekarang, padahal dalam KHI menjelaskan:

Pasal 15 ayat (1) untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh  dilakukan  calon  mempelai  yang  telah  mencapai umur yang telah ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya  berumur  19  tahun  dan  calon  istri  sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Serta dalam ayat (2) dijelaskan, bagi calon mempelai yang belum mencapai  umur  21  tahun  harus  mendapatkan  izin sebagaimana yang diatur dalam  pasal  6  ayat  (2),  (3),  (4)  dan  (5)  undang-undang nomor 1 tahun 1974.

Pada era modern saat ini remaja sudah banyak melakukan pernikahan di usia dini. Semestinya  para  remaja-remaja  itu  harus  berfikir  dua  kali  sebelum mengambil keputusan untuk  menikah  diusia  dini.  Pada  umumnya  remaja  yang menikah di usia dini, tidak dapat menikmati bangku pendidikan. Kebanyakan remaja yang melakukan pernikahan dini  adalah  remaja-remaja  yang  duduk  di  bangku  sekolah tetapi sudah mencoba hubungan seks di luar nikah akibat dari pergaulan bebas seperti pacaran dan pada akhirnya hamil diluar nikah. Sehingga mereka memutuskan untuk berhenti sekolah Karena faktor malu, lalu melanjutkan pernikahan.

9.        Rumusan Masalah

Hamil diluar nikah menjadi sebuah problema yang sangat banyak zaman sekarang dan membutuhkan solusi yang tepat, karena hal ini dapat membawa kegelisahan dimasyarakatterutamaorangtua,guru,tokoh-tokoh agama dan lainnya. Padahal sementara itu jika di lihat dari perspektif hukum agama, hukum pemerintahan dan norma sosial terdapat penyimpangan, namun mengapa pernikahan hamil pra nikah tersebut dapat dilakukan.

Pada era modern saat ini remaja sudah banyak melakukan pernikahan di usia dini. Semestinya  para  remaja-remaja  itu  harus berfikir dua  kali  sebelum mengambil keputusan untuk  menikah  diusia  dini.  Pada  umumnya  remaja  yang menikah di usia dini, tidak dapat menikmati bangku pendidikan. Kebanyakan remaja yang melakukan pernikahan dini adalah  remaja-remaja yang duduk di bangku sekolah tetapi sudah mencoba hubungan seks di luar nikah akibat dari pergaulan bebas seperti pacaran dan pada akhirnya hamil diluar nikah. Sehingga mereka memutuskan untuk berhenti sekolah Karena faktor malu, lalu melanjutkan pernikahan.

Jika tidak demikian maka akan berakibat fatal sebagaimana yang terjadi di kalangan masyarakat muslim dengan kehidupan sehari-harinya tidak pernah terlepas dari pengaruh dari budaya yang masuk. Tanpa disadari lambat laun akhirnya budaya-budaya tersebut mereduksi nilai-nilai keislaman masyarakat sehingga timbullah penyimpangan moral (perilaku-perilaku yang keluar dari aturan/norma agama).

10.    Pembahasan

a.         Kurangnya perhatian orang tua

Perhatin orang tua menjadi sutau bentuk pengawasan yang sangat penting dalam perkembangan dan pertumbuhan anak, bentuk pengawasan orang tua yang dimaksud adalah usaha yang dilakukan oleh orang tua untuk memperhatikan, mengamati dengan baik segala aktivitas anaknya dalam fungsinya sebagai guru dalam rangka mengembangkan aspek jasmaniah dan rohaniah anaknya, sehingga anak memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dirinya, keluarga dan lingkungannya dalam rangka membentuk kepribadian anak.

Mengingat pengawasan orang terhadap anak yang sudah dewasa ini mulai terkikis akibat dari kesibukan orang tua bekerja, diketahui bahwa jam kerja padat sehingga waktu luang untuk mendidik anak kurang maksimal, dan control terhadap anak tidak terpenuhi maka akan berakibat pergaulan bebas anak.

Sesuai dengan data BKKBN pada tahun 2020, ada 1.459.000 kasus pernikahan dini yang penyebab  utamanya  adalah  hamil  di  luar  nikah.  Selain  itu,  Sindonews  memberitakan  bahwa Indonesia termasuk negara yang memiliki kasus pernikahan dini terbanyak ke-7 dari 10 negara yang  ada  di  Asia.  Tidak  menutup  kemungkinan  hamil  di  luar  nikah  di  kalangan  remaja  mengalami  peningkatan  setiap  tahun  di  berbagai  daerah,  di  Indonesia.  Dilansir  dari  dpr.go.id (2023)  terkait  darurat  nya  kasus  anak  hamil  diluar  nikah,  yakni  sepanjang  tahun  2022 Pengadilan  Tinggi  Agama  Semarang  mencatat  ada  11.392  kasus dispensasi  nikah  di  Jawa Tengah, yang sebagian besar disebabkan oleh hamil diluar nikah (Tjolly, A. Y., & Soetjiningsih, C. H. ; 2023).

Pendidikan orang tua juga memiliki peranan dalam keputusan buat anaknya, karena di dalam lingkungan keluarga ini, pendidikan anak yang pertama dan utama. (Juspin dkk. 2009: 89-94) mengemukakan bahwa peran orang tua terhadap kelangsungan pernikahan dini pada dasarnya tidak terlepas dari tingkat pengetahuan orang tua yang dihubungkan pula dengan tingkat pendidikan orang tua. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Nandang, dkk yang menunjukkan bahwa ada hubungan antara pendidikan orang tua pada wanita dewasa muda dengan resiko sebesar 7,667 kali lipat. Remaja yang memiliki latar belakang orang tua berpendidikan rendah maka memiliki resiko lebih besar untuk menikah dini daripada remaja yang memiliki latarbelakang orang tua berpendidikan tinggi. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi keputusan pihak orang tua terhadap anaknya salah satunya yang menonjol adalah faktor pendidikan keluarga.

b.         Faktor Pergaulan Bebas

Beberapa penyebab timbulnya pergaulan bebas khususnya seks pranikah adalah para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orang tua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.

Kemudian kurang perhatian orang tua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini (Susantin, J. ; 2015).

Dampak  negatif  melakukan  pernikahan  dini  yaitu  adanya  perceraian  karena  tingkat  emosi  bagi remaja yang melakukan pernikahan dini belum matang, sehingga tidak cocok dalam kehidupan berkeluarga. Pasangan yang melakukan pernikahan dini rawan terjadi perceraian ini terjadi diakibatkan dalam berkeluarga menikah   diusia   yang   belum   dewasa   dan   pemikirannya   belum   matang,   sehingga   membawa   dampak perceraian  pada suami istri Adapun  dampak bagi anak dari pasangan  yang  menikah  dini dampaknya  sering sakit,  ini  disebabkan  karna  belum  mapan  untuk  menjaga  anak  yang  baik.  Pernikahan  dini  akibat  pergaulan bebas  remaja    sangat  rentan  ditimpa  masalah  akibat  kondisi  psikis  yang  masih  labil  menyebabkan  emosi  sehingga  berdampak  perceraian  pada  pasangan  muda,  jadi  menikah  usia  masih  muda  akan  mengakibatkan pada  kehidupan  keluarga.  Dari  hasil  penelitian  sepuluh  responden  pada  penelitian  ini  diantaranyaistri pasangan  yang  menikah  di  usia  dan  orangtua  yang  anaknya  menikah  di  usia  dini  yang  menjadi  objek penelitian rata-rata  menikah  pada umur 13 dan  19 tahun. Dampak bagi remaja  yang  melakukan  pernikahan dini  yaitu  putus  sekolah  tidak  melanjutkan  pendidikan  yang  lebih  titnggi  hal  ini  berdampak  rendahnya tingkat pengetahuan bagi anak (Tirang, Y. ;2019, December).

c.         Kurangnya Pengetahuan atau Pemahaman Terhadap Agama

Perzinaan itu sendiri merupakan hal-hal yang diharamkan di dalam Islam. Bahkan mendekatihal-hal yang  menyebabkan  terjerumus ke dalam perzinaan  juga diharamkanseperti yang  termuat  dalam Surat Al-Isra’ ayat 32. Zina merupakan perbuatan yang tergolong dosa besar karena terdapat ancaman hukuman di dunia maupun di akhirat. Dengan melakukan perzinaan, berarti pelaku telah melakukan dosa besar.   Tentu   saja,   syariat   mengharamkan   sesuatu   karena adanya maqhosid   syariah untuk kemaslahatan bagi manusia (Suratno, S. ;2023).

Tujuan pernikahan dalam agama ialah selain untuk mendapatkan keturunan juga untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga. Sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan bathin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan bathinnya, sehingga timbullah kebahagiaan yakni kasih sayang antar anggota keluarga.

d.        Faktor Pendidikan

Menurut Sarwono (2007), bahwa salah satu faktor terjadinya pernikahan dini lainnya adalah pendidikan remaja dan pendidikan orang tua. Dalam kehidupan seseorang, dalam menyikapi masalah dan membuat keputusan termasuk hal yang lebih kompleks ataupun kematangan psikososialnya sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan seseorang , tingkat pendidikan maupun pengetahuan anak yang rendah dapat menyebabkan adanya kecenderungan melakukan pernikahan di usia dini. Pola lainnya yaitu karena biaya pendidikan yang tak terjangkau, anak berhenti sekolah dan kemudia dinikahkan untuk mengalihkan beban tanggungjawab orangtua menghidupi.

e.         Faktor ekonomi

Faktor  berikutnya  adalah  faktor  ekonomi.  Kondisi ekonomi  yang  rendah membuat pelaku  pernikahan  dini  memutuskan  untuk  menikah. Tidak  ada  biaya sekolahmenjadi alasan mereka untuk putus sekolah. Beberapa informan mengatakan bahwa  menikah  karena  tidak sekolah  sehingga  tidak  ada  yang  membuat  sibuk. Beberapa informan  mengatakan  tidak sekolah  disebabkan  tidak  ada  biaya  untuk melanjutkan  sekolah.

Kesulitan ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan, sehingga para orang tua cenderung menikahkan anaknya pada usia muda untuk melakukan pernikahan dini. Pernikahan ini diharapkan menjadi solusi bagi kesulitan ekonomi keluarga, dengan menikah diharapkan akan mengurangi beban ekonomi keluarga, sehingga akan sedikit dapat mengatasi kesulitan ekonomi. Disamping itu, masalah ekonomi yang rendah dan kemiskinan menyebabkan orang tua tidak mampu mencukupi kebutuhan anaknya dan tidak mampu membiayai sekolah sehingga orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan harapan sudah lepas tanggungjawab untuk membiayai kehidupan anaknya ataupun dengan harapan anaknya bisa memperoleh penghidupan yang lebih baik (Mubasyaroh, 2016: 400-401).

Alasan orang tua menikahkan anaknya karena pendapatan yang tidak tetap dan juga rendah terjadi di daerah karakteristik kelompok keluarga petani dan nelayan di wilayah pedesaan. Dikelompok tersebut menikahkan anak merupakan sebuah praktik mengurangi beban biaya terutama biaya pendidikan. Disamping itu, pemikiran penambahan pendapatan keluarga dengan menikahkan anak masih menjadi sebuah alternatif (Djamilah dan Reni Kartikawati, 2014: 11).

f.          Faktor adat dan budaya

Faktor lainnya penyebab terjadinya perkawinan anak adalah faktor budaya berupa tradisi, adat atau agama. Informasi reproduksi dianggap sebagai sesuatu yang tabu, porno dan dosa. Hal ini menjadi salah satu alasan terjadinya perkawinan anak. Dalam hal ini ketabuan membicarakan hal terkait pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas pada anak menjadi salah satu penyebab anak tidak mengerti mengenai kesehatan reproduksi dan seksual sehingga ingin coba-coba dan mencari tahu sendiri dari media lainnya seperti internet (video porno) selain sekolah, guru dan orang tua. Hal ini dikemukakan karena anak tidak mendapatkan informasi yang lengkap dan kedangkalan mendapatakan stigma dan disaan bersamaan mengalami penolakan untuk membicarakan (Djamilah dan Reni Kartikawati, 2014: 11-12).

 


 

Daftar Pustaka

Adam, A. (2020). Dinamika pernikahan dini. Al-wardah, 13(1), 14.

Djamilah dan Reni Kartikawati, 2014, Dampak Perkawinan Anak di Indonesia, Jurnal Studi Pemuda, Vol. 3, No. 1, Mei 2014.

Juspin, L., Ridwan T., Zulkifli A.(2009 :89-94), Studi Kasus Kebiasaan Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Tana Toraja. Makasar: Jurnal MKMI, Vol 5 No.4.

Mubasyaroh, 2016, Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Anakdan Dampak bagi Pelakunya, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, YUDISIA, Vol. 7, No.2, Desember 2016.

Nurnazmi, N., Ramadan, S., & Fikri, B. B. (2020). Pernikahan Anak dan Remaja Melenial (Studi Kasus Faktor dan Dampak Pernikahan Usia Anak di Kota Bima). Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 3(1), 31-49.

Sarwono, S. 2007. Psikologis Remaja. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada

Suratno, S. (2023). Menjembatani Antara Norma Agama dan Realitas Sosial (Studi Kasus tentang Dampak Sosial Kehamilan Diluar Nikah pada Individu Muslim di Banjarsari, Surakarta pada Masa Covid 19). AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 1005-1018.

Susantin, J. (2015). Urgensi Kontinuitas Pengawasan Orang Tua Terhadap Pergaulan Bebas Anak: Studi Pada Anak Hamil di Luar Nikah. Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman, 3(1), 113-132.

Tirang, Y. (2019, December). Pernikahan dini akibat pergaulan bebas remaja. In Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ilmu Pendidikan (Vol. 3, pp. 42-49)

Tjolly, A. Y., & Soetjiningsih, C. H. (2023). Dampak Psikologis Remaja yang Hamil diluar Pernikahan. Innovative: Journal Of Social Science Research3(2), 224-237.