LEMBAR
KERJA
PENYUSUNAN KTI
1.
Tuliskan
beberapa fenomena yang mengemuka selama proses bertugas sebagai penyuluh/
penghulu!
2.
Tulis
fenomena yang paling krusial dan menarik bagi bapak/ ibu untuk diselesaikan
3.
Tulis
temanya!
4.
Kumpulkan
literasi atau bahan rujukan terkait fenomena yang terpilih
5.
Tuliskan
poin-poin penting yang akan dibahas dalam karya tulis Ibu/ Bapak!
6.
Tulis
rancangan tulisan dalam bentuk outline!
7.
Tulis
Latar Belakang dan rumusan masalah!
8.
Tulis
metode penelitian dan jenis data yang akan digunakan sebagai bukti pendukung
tulisan!
1.
Fenomena yang saya jumpai
selama saya bertugas sebagai penyuluh Agama …/ penghulu
a)
Pernikahan Usia dini yang disebabkan Kehamilan
diluar Nikah
b)
Maraknya Pernikahan dibawah tangan
c)
Kurangnya pahaman masyarakat terhadap
kerterkaitan hukum agama dengan uu pernikahan yang dipakai oleh negara RI
2.
Dari fenomena tersebut, yang paling krusial untuk ditemukan
alternatif solusinya adalah Pernikahan Usia dini yang disebabkan Kehamilan diluar
Nikah
3.
Tema: Peran penghulu dalam meminimalisir Pernikahan usia dini yang disebabkan
oleh kehamilan diluar nikah
4.
Judul: Peran penghulu dalam meminimalisir Pernikahan usia dini
yang disebabkan oleh kehamilan diluar nikah di Kecamatan Rasanae Timur Kota
Bima
5.
Bahan- bahan literasi sebagai rujukan antara lain:
a)
Wiwiyanti, 2017. Pernikahan Dini Akibat
Hamil Diluar Nikah Ditinjau Dari Tradisi Dan Kompilasi Hukum Islam (Khi) Di
Kecamatan Amali Kabupaten Bone (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum,
Universitas Islam Negeri Alaudin; Makassar.diakses dari https://repositori.uin-alauddin.ac.id/1001/1/WIWIYANTI.pdf, Tanggal 14 Maret 2024
b)
Hastuti, P., & Aini, F. N. (2016). Gambaran terjadinya
pernikahan dini akibat pergaulan bebas. Jurnal Riset Kesehatan, 5(1),
11-13.
c)
Abidin, Slamet dan Aminuddin, Fiqh Munakahat, ( Bandung: Pustaka Setia, 1999).
d)
Agung Canda
Setiawan, 5 Cara Terhindar dari Hamil diluar Nikah, http://keluarga.com/authors/agung-candra-setiawan, (14 Maret 2024)
e)
Nurnazmi, N., Ramadan, S., & Fikri, B. B. (2020). Pernikahan
Anak dan Remaja Melenial (Studi Kasus Faktor dan Dampak Pernikahan Usia Anak di
Kota Bima). Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 3(1), 31-49.
6.
Poin -poin penting yang akan saya bahas adalah:
a.
Kurangnya perhatian orang tua
b.
Faktor pergaulan bebas
c.
Kurangnya Pengetahuan atau Pemahaman
Terhadap Agama
d.
Faktor Pendidikan
e.
Faktor ekonomi
f.
Faktor adat dan budaya
7.
Outline tulisan
I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
B.
Fokus Penelitian Deskripsi Fokus
C.
Rumusan Masalah
D.
Kajian Pustaka
E.
Tujuan dan Kegunaan
II : TINJAUAN TEORITIS
A.
Pengertian Pernikahan
B.
Sejarah Hukum Perkawinan di Indonesia
C.
Rukun Dan Syarat Sahnya Perkawinan
D.
Tujuan Dan Hikmah Perkawinan
E.
Pernikahan Dibawah Umur Menurut Konsep
Hukum Adat
F.
Pernikahan Dini Menurut Kompilasi Hukum
Islam
G.
Pernikahan Wanita Hamil menurut KHI
H.
Dampak Perkawinan Hamil Di Luar Nikah
I.
Upaya untuk menghindari Perkawinan Hamil
di Luar Nikah
III : PEMBAHASAN
A.
Kondisi sosial Pendidikan, Keagamaan, dan
Ekonomi
B.
Hukum Pernikahan Dini Akibat Hamil Diluar
Nikah Ditinjau dari Tradisi
C.
Hukum Pernikahan Dini dan Hamil Diluar
Nikah Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (KHI)
D.
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya
Pernikahan Dini Akibat Hamil diluar Nikah
E.
Peran penghulu dalam meminimalisir Pernikahan
usia dini yang disebabkan oleh kehamilan diluar nikah
VI : PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Implikasi penelitian
DAFTAR PUSTAKA
8.
Latar Belakang
Hubungan antar manusia dalam Islam merupakan sesuatu yang sangat
diperhatikan baik secara vertikal maupun horizontal, dimana diatur hubungan
manusia dengan Tuhan-Nya, dan bagaimana manusia agar mampu. dimana bentuk berinteraksi
sesama makhluk tersebut salah satunya adalah perkawinan. Perkawinan merupakan
salah satu sunnah Allah yang umum dan berlaku pada semua makhluk tuhan, baik
pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan.
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia, penuh cinta, kasih sayang dan kekal berdasarkan keimanan
pada Tuhan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting
bagi perjalanan umat manusia. Disamping membawa kedua mempelai kealam lain yang
berbeda, perkawinan juga secara otomatis akan mengubah status keduanya. Setelah
perkawinan kedua belah pihak akan menerima beban yang berat dan tanggung jawab
masing-masing. Tanggung jawab dan beban itu bukanlah sesuatu yang mudah
dilaksanakan, sehingga mereka harus sanggup memikul dan melaksanakannya.
Hanya mereka yang telah dewasa saja yang umum dapat melewatinya, sedangkan
mereka yang belum dewasa, belum siap menerima beban seberat ini. Akan tetapi,
dalam keseharian, peristiwa perkawinan usia dini, kawin lari, dan pernikahan di
bawah tangan yang sering
dipermasalahkan masyarakat kita sekarang, padahal dalam KHI menjelaskan:
Pasal 15 ayat (1) untuk kemaslahatan keluarga dan
rumah tangga, perkawinan hanya boleh
dilakukan calon mempelai
yang telah mencapai umur yang telah ditetapkan dalam
pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yakni calon suami
sekurang-kurangnya berumur 19
tahun dan calon
istri sekurang-kurangnya berumur
16 tahun. Serta dalam ayat (2) dijelaskan, bagi calon mempelai yang belum
mencapai umur 21
tahun harus mendapatkan
izin sebagaimana yang diatur dalam
pasal 6 ayat
(2), (3), (4)
dan (5) undang-undang nomor 1 tahun 1974.
Pada era modern saat ini remaja sudah banyak melakukan pernikahan di usia dini.
Semestinya para remaja-remaja
itu harus berfikir
dua kali sebelum mengambil keputusan untuk menikah
diusia dini. Pada
umumnya remaja yang menikah di usia dini, tidak dapat
menikmati bangku pendidikan. Kebanyakan remaja yang melakukan pernikahan
dini adalah remaja-remaja
yang duduk di
bangku sekolah tetapi sudah mencoba
hubungan seks di luar nikah akibat dari pergaulan bebas seperti pacaran dan pada
akhirnya hamil diluar nikah. Sehingga mereka memutuskan untuk berhenti sekolah
Karena faktor malu, lalu melanjutkan pernikahan.
9.
Rumusan Masalah
Hamil diluar nikah menjadi sebuah problema yang sangat banyak zaman sekarang dan membutuhkan solusi yang tepat, karena hal ini dapat membawa kegelisahan dimasyarakatterutamaorangtua,guru,tokoh-tokoh agama dan lainnya. Padahal sementara itu jika di lihat dari perspektif hukum agama, hukum pemerintahan dan norma sosial
terdapat penyimpangan, namun mengapa pernikahan hamil pra nikah tersebut dapat
dilakukan.
Pada era modern saat ini remaja sudah banyak melakukan pernikahan di usia dini.
Semestinya para remaja-remaja
itu harus berfikir dua kali
sebelum mengambil keputusan untuk
menikah diusia dini.
Pada umumnya remaja
yang menikah di usia dini, tidak dapat menikmati bangku pendidikan.
Kebanyakan remaja yang melakukan pernikahan dini adalah remaja-remaja yang duduk di bangku sekolah
tetapi sudah mencoba hubungan seks di luar nikah akibat dari pergaulan bebas
seperti pacaran dan pada akhirnya hamil diluar nikah. Sehingga mereka
memutuskan untuk berhenti sekolah Karena faktor malu, lalu melanjutkan
pernikahan.
Jika tidak demikian maka akan berakibat fatal sebagaimana yang terjadi di
kalangan masyarakat muslim dengan kehidupan sehari-harinya tidak pernah
terlepas dari pengaruh dari budaya yang masuk. Tanpa disadari lambat laun
akhirnya budaya-budaya tersebut mereduksi nilai-nilai keislaman masyarakat
sehingga timbullah penyimpangan moral (perilaku-perilaku yang keluar dari aturan/norma
agama).
10.
Pembahasan
a.
Kurangnya perhatian orang tua
Perhatin orang tua menjadi sutau bentuk pengawasan yang
sangat penting dalam perkembangan dan pertumbuhan anak, bentuk pengawasan orang
tua yang dimaksud adalah usaha yang dilakukan oleh orang tua untuk
memperhatikan, mengamati dengan baik segala aktivitas anaknya dalam fungsinya
sebagai guru dalam rangka mengembangkan aspek jasmaniah dan rohaniah anaknya,
sehingga anak memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dirinya,
keluarga dan lingkungannya dalam rangka membentuk kepribadian anak.
Mengingat pengawasan orang terhadap anak yang sudah
dewasa ini mulai terkikis akibat dari kesibukan orang tua bekerja, diketahui
bahwa jam kerja padat sehingga waktu luang untuk mendidik anak kurang maksimal, dan control
terhadap anak tidak terpenuhi maka akan berakibat pergaulan bebas anak.
Sesuai dengan data BKKBN pada tahun 2020, ada 1.459.000
kasus pernikahan dini yang penyebab
utamanya adalah hamil
di luar nikah.
Selain itu, Sindonews
memberitakan bahwa Indonesia
termasuk negara yang memiliki kasus pernikahan dini terbanyak ke-7 dari 10
negara yang ada di
Asia. Tidak menutup
kemungkinan hamil di
luar nikah di
kalangan remaja mengalami
peningkatan setiap tahun
di berbagai daerah,
di Indonesia. Dilansir
dari dpr.go.id (2023) terkait
darurat nya kasus
anak hamil diluar
nikah, yakni sepanjang
tahun 2022 Pengadilan Tinggi
Agama Semarang mencatat
ada 11.392 kasus dispensasi nikah
di Jawa Tengah, yang sebagian
besar disebabkan oleh hamil diluar nikah (Tjolly, A. Y.,
& Soetjiningsih, C. H. ; 2023).
Pendidikan orang tua juga memiliki peranan dalam
keputusan buat anaknya, karena di dalam lingkungan keluarga ini, pendidikan
anak yang pertama dan utama. (Juspin dkk. 2009: 89-94) mengemukakan bahwa peran
orang tua terhadap kelangsungan pernikahan dini pada dasarnya tidak terlepas
dari tingkat pengetahuan orang tua yang dihubungkan pula dengan tingkat
pendidikan orang tua. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh
Nandang, dkk yang menunjukkan bahwa ada hubungan antara pendidikan orang tua
pada wanita dewasa muda dengan resiko sebesar 7,667 kali lipat. Remaja yang
memiliki latar belakang orang tua berpendidikan rendah maka memiliki resiko
lebih besar untuk menikah dini daripada remaja yang memiliki latarbelakang
orang tua berpendidikan tinggi. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi
keputusan pihak orang tua terhadap anaknya salah satunya yang menonjol adalah
faktor pendidikan keluarga.
b.
Faktor Pergaulan Bebas
Beberapa penyebab timbulnya pergaulan bebas khususnya
seks pranikah adalah para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus
serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan
melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari
persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan
dibandingkan orang tua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti
dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang
lainnya.
Kemudian kurang perhatian orang tua, kurangnya penanaman
nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan
gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan
dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab
terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal)
jika menghadapi hal seperti ini (Susantin, J. ; 2015).
Dampak
negatif melakukan pernikahan
dini yaitu adanya perceraian
karena tingkat emosi
bagi remaja yang melakukan pernikahan dini belum matang, sehingga tidak
cocok dalam kehidupan berkeluarga. Pasangan yang melakukan pernikahan dini
rawan terjadi perceraian ini terjadi diakibatkan dalam berkeluarga menikah diusia
yang belum dewasa
dan pemikirannya belum
matang, sehingga membawa
dampak perceraian pada suami
istri Adapun dampak bagi anak dari
pasangan yang menikah
dini dampaknya sering sakit, ini
disebabkan karna belum
mapan untuk menjaga
anak yang baik.
Pernikahan dini akibat
pergaulan bebas remaja sangat
rentan ditimpa masalah
akibat kondisi psikis
yang masih labil
menyebabkan emosi sehingga
berdampak perceraian pada
pasangan muda, jadi
menikah usia masih
muda akan mengakibatkan pada kehidupan
keluarga. Dari hasil
penelitian sepuluh responden
pada penelitian ini
diantaranyaistri pasangan
yang menikah di
usia dan orangtua
yang anaknya menikah
di usia dini
yang menjadi objek penelitian rata-rata menikah
pada umur 13 dan 19 tahun. Dampak
bagi remaja yang melakukan
pernikahan dini yaitu putus
sekolah tidak melanjutkan
pendidikan yang lebih
titnggi hal ini
berdampak rendahnya tingkat
pengetahuan bagi anak (Tirang, Y. ;2019, December).
c.
Kurangnya Pengetahuan atau Pemahaman
Terhadap Agama
Perzinaan itu sendiri merupakan hal-hal yang diharamkan
di dalam Islam. Bahkan mendekatihal-hal yang
menyebabkan terjerumus ke dalam
perzinaan juga diharamkanseperti
yang termuat dalam Surat Al-Isra’ ayat 32. Zina merupakan
perbuatan yang tergolong dosa besar karena terdapat ancaman hukuman di dunia
maupun di akhirat. Dengan melakukan perzinaan, berarti pelaku telah melakukan
dosa besar. Tentu saja,
syariat mengharamkan sesuatu
karena adanya maqhosid syariah untuk
kemaslahatan bagi manusia (Suratno, S. ;2023).
Tujuan pernikahan dalam agama ialah selain untuk
mendapatkan keturunan juga untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka
mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam
menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga. Sejahtera artinya terciptanya
ketenangan lahir dan bathin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan
bathinnya, sehingga timbullah kebahagiaan yakni kasih sayang antar anggota
keluarga.
d.
Faktor Pendidikan
Menurut Sarwono (2007), bahwa salah satu faktor
terjadinya pernikahan dini lainnya adalah pendidikan remaja dan pendidikan
orang tua. Dalam kehidupan seseorang, dalam menyikapi masalah dan membuat
keputusan termasuk hal yang lebih kompleks ataupun kematangan psikososialnya
sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan seseorang , tingkat pendidikan
maupun pengetahuan anak yang rendah dapat menyebabkan adanya kecenderungan
melakukan pernikahan di usia dini. Pola lainnya yaitu karena biaya pendidikan
yang tak terjangkau, anak berhenti sekolah dan kemudia dinikahkan untuk
mengalihkan beban tanggungjawab orangtua menghidupi.
e.
Faktor ekonomi
Faktor
berikutnya adalah faktor
ekonomi. Kondisi ekonomi yang
rendah membuat pelaku
pernikahan dini memutuskan
untuk menikah. Tidak ada
biaya sekolahmenjadi alasan mereka untuk putus sekolah. Beberapa
informan mengatakan bahwa menikah karena
tidak sekolah sehingga tidak
ada yang membuat
sibuk. Beberapa informan
mengatakan tidak sekolah disebabkan
tidak ada biaya
untuk melanjutkan sekolah.
Kesulitan ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab
terjadinya pernikahan, sehingga para orang tua cenderung menikahkan anaknya
pada usia muda untuk melakukan pernikahan dini. Pernikahan ini diharapkan
menjadi solusi bagi kesulitan ekonomi keluarga, dengan menikah diharapkan akan
mengurangi beban ekonomi keluarga, sehingga akan sedikit dapat mengatasi
kesulitan ekonomi. Disamping itu, masalah ekonomi yang rendah dan kemiskinan
menyebabkan orang tua tidak mampu mencukupi kebutuhan anaknya dan tidak mampu
membiayai sekolah sehingga orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan
harapan sudah lepas tanggungjawab untuk membiayai kehidupan anaknya ataupun
dengan harapan anaknya bisa memperoleh penghidupan yang lebih baik (Mubasyaroh,
2016: 400-401).
Alasan orang tua menikahkan anaknya karena pendapatan
yang tidak tetap dan juga rendah terjadi di daerah karakteristik kelompok
keluarga petani dan nelayan di wilayah pedesaan. Dikelompok tersebut menikahkan
anak merupakan sebuah praktik mengurangi beban biaya terutama biaya pendidikan.
Disamping itu, pemikiran penambahan pendapatan keluarga dengan menikahkan anak
masih menjadi sebuah alternatif (Djamilah dan Reni Kartikawati, 2014: 11).
f.
Faktor adat dan budaya
Faktor lainnya penyebab terjadinya perkawinan anak adalah faktor budaya
berupa tradisi, adat atau agama. Informasi reproduksi dianggap sebagai sesuatu
yang tabu, porno dan dosa. Hal ini menjadi salah satu alasan terjadinya
perkawinan anak. Dalam hal ini ketabuan membicarakan hal terkait pendidikan kesehatan
reproduksi dan seksualitas pada anak menjadi salah satu penyebab anak tidak
mengerti mengenai kesehatan reproduksi dan seksual sehingga ingin coba-coba dan
mencari tahu sendiri dari media lainnya seperti internet (video porno) selain
sekolah, guru dan orang tua. Hal ini dikemukakan karena anak tidak mendapatkan
informasi yang lengkap dan kedangkalan mendapatakan stigma dan disaan bersamaan
mengalami penolakan untuk membicarakan (Djamilah dan Reni Kartikawati, 2014:
11-12).
Daftar Pustaka
Adam, A.
(2020). Dinamika pernikahan dini. Al-wardah, 13(1), 14.
Djamilah dan
Reni Kartikawati, 2014, Dampak Perkawinan Anak di Indonesia, Jurnal Studi
Pemuda, Vol. 3, No. 1, Mei 2014.
Juspin, L.,
Ridwan T., Zulkifli A.(2009 :89-94), Studi Kasus Kebiasaan Pernikahan Usia Dini
Pada Masyarakat Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Tana Toraja. Makasar: Jurnal
MKMI, Vol 5 No.4.
Mubasyaroh,
2016, Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Anakdan Dampak bagi Pelakunya, Jurnal
Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, YUDISIA, Vol. 7, No.2, Desember
2016.
Nurnazmi, N.,
Ramadan, S., & Fikri, B. B. (2020). Pernikahan Anak dan Remaja Melenial
(Studi Kasus Faktor dan Dampak Pernikahan Usia Anak di Kota Bima). Edu Sociata:
Jurnal Pendidikan Sosiologi, 3(1), 31-49.
Sarwono, S.
2007. Psikologis Remaja. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada
Suratno, S. (2023). Menjembatani
Antara Norma Agama dan Realitas Sosial (Studi Kasus tentang Dampak Sosial
Kehamilan Diluar Nikah pada Individu Muslim di Banjarsari, Surakarta pada Masa
Covid 19). AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1),
1005-1018.
Susantin, J. (2015). Urgensi
Kontinuitas Pengawasan Orang Tua Terhadap Pergaulan Bebas Anak: Studi Pada Anak
Hamil di Luar Nikah. Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman, 3(1),
113-132.
Tirang, Y. (2019, December).
Pernikahan dini akibat pergaulan bebas remaja. In Prosiding Seminar
Nasional Fakultas Ilmu Pendidikan (Vol. 3, pp. 42-49)
Tjolly, A. Y., & Soetjiningsih,
C. H. (2023). Dampak Psikologis Remaja yang Hamil diluar Pernikahan. Innovative:
Journal Of Social Science Research, 3(2), 224-237.